- Surat kuasa autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan, bagi peserta yang melakukan pendaftaran autodebit ke kantor cabang BPJS Kesehatan bukan orang yang namanya sama dengan pemilik nomor rekening yang dipakai untuk autodebit.
- Formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai.
Setelah semua syarat berhasil dilengkapi, Moms dapat memilih beberapa cara berikut ini.
Moms bisa mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota.
Di sana nanti akan diarahkan untuk mengisi FDIP, mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data, serta menunggu antrian untuk menyelesaikan pergantian kelas BPJS Kesehatan.
Bagi peserta yang memiliki smartphone, dapat mengganti kelas perawatan yang diinginkan tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Peserta dapat mengubah kelas perawatan menggunakan aplikasi Mobile JKN dengan klik menu ubah data peserta dan masukkan data perubahan.
Moms juga bisa menghubungi care center yang tersedia 24 jam setiap harinya dan menyampaikan keinginan perubahan data peserta yang dimaksud.
Peserta dapat mengunjungi mobile customer service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
Peserta mengisi FDIP dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dapat mengunjungi mall pelayanan publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Baca Juga: Tingkatan Kelas BPJS 1, 2, 3 Akan Dihapuskan, Ini Besaran Biaya Terbaru yang Akan Berlaku
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR