Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing : Rp 150.000.
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama : Rp 1.000.000.
Berikut ini adalah semua dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor.
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Jika tidak, maka Moms dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: Berbagai Tips Persiapkan Biaya Mudik Jelang Lebaran 2023, Cek Moms!
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR