Nakita.id – Penting untuk tahu mengenai biaya dan syarat pembuatan paspor.
Jika Moms berencana untuk berpergian ke luar negeri dalam waktu dekat, maka perlu mengurus paspor sejak dari sekarang.
Apalagi, sekarang cara membuatnya sudah bisa dilakukan dengan online.
Sehingga, dapat membuat semuanya menjadi lebih mudah.
Biaya yang harus dikeluarkan pun beragam berdasarkan layanan yang dipilih.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut ini adalah rinciannya dilansir dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI.
Paspor biasa 48 halaman : Rp 350.000
Paspor elektornik 48 halaman : Rp 650.000
Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI : Rp 100.000.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM A Tahun 2023 dan Persyaratan yang Diperlukan
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing : Rp 150.000.
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama : Rp 1.000.000.
Berikut ini adalah semua dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor.
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Jika tidak, maka Moms dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: Berbagai Tips Persiapkan Biaya Mudik Jelang Lebaran 2023, Cek Moms!
Pembuatan paspor kini bisa dilakukan secara online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor milik Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut langkah-langkah cara daftar paspor online yang perlu diketahui:
1. Menguduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore.
2. Mendaftar dan log in di aplikasi tersebut saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi.
Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui e-mail.
Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima, kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
3. Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan”, lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta.
Setelah kuesioner diisi, halaman data pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.
4. Menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada ponsel.
Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.
5. Melakukan pembayaran. Seusai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF.
Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).
Baca Juga: Siap Menikah? Cek di Sini Biaya Administrasi Pernikahan di KUA
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR