Pembuatan paspor kini bisa dilakukan secara online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor milik Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut langkah-langkah cara daftar paspor online yang perlu diketahui:
1. Menguduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore.
2. Mendaftar dan log in di aplikasi tersebut saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi.
Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui e-mail.
Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima, kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
3. Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan”, lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta.
Setelah kuesioner diisi, halaman data pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.
4. Menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada ponsel.
Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.
5. Melakukan pembayaran. Seusai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF.
Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).
Baca Juga: Siap Menikah? Cek di Sini Biaya Administrasi Pernikahan di KUA
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR