Nakita.id - Perbedaan KTP digital dengan e-KTP masih belum diketahui banyak orang.
KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan berkas yang penting sekali untuk dibawa kemana-mana.
Bentuk KTP di Indonesia sendiri terus mengalami pembaharuan.
Dulu KTP di Indonesia harus diperpanjang setiap beberapa tahun sekali.
Kemudian, beralih menjadi e-KTP (electronic KTP) yang berlaku seumur hidup.
Nah, di tahun 2023 ini, pemerintah dikabarkan kembali memperbarui bentuk KTP.
Kini, muncul yang namanya KTP digital.
Masih banyak orang yang belum mengerti terkait perbedaan antara e-KTP dengan KTP digital.
Banyak orang yang masih beranggapan bahwa keduanya sama.
Padahal, ada beberapa perbedaan dari keduanya yang wajib Moms ketahui.
Supaya ke depannya, Moms tak lagi bertanya-tanya dan kebingungan.
Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tahun 2023, Berikut Persyaratannya
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR