Terkadang juga banyak pertanyaan seperti ini muncul, terutama bagi para peserta BPJS yang memiliki masalah di telinganya.
Tidak perlu khawatir akan hal ini, karena peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan kartu kepesertaannya untuk menanggung biaya perawatan THT di puskesmas maupun dokter spesialis THT.
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin sedot kotoran atau membersihkan telinga bisa mendapatkan keringanan.
Karena fasilitas ini ditanggung oleh sistem Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dengan begitu, biaya atau tarif akan lebih terjangkau. Bahkan bisa saja, gratis jika masalah di telinga tidak terlalu serius.
Namun dengan catatan, jika ingin berobat di dokter atau poliklinik spesialis THT, pasien harus telah periksa diri dahulu di dokter umum yang berada di Fasilitas Kesehatan Tingkat I (puskesmas).
Berikut beberapa dokumen yang harus dibawa saat berobat:
- KTP atau KK
- Kartu berobat (bila ada)
- Kartu BPJS Kesehatan atau JKN/KIS (bila ada)
Bagi peserta BPJS Kesehatan atau JKN/KIS, wajib memastikan kepesertaannya aktif supaya biaya pemeriksaan bisa ditanggung BPJS atau JKN/KIS.
Baca Juga: Berapa Kisaran Biaya Pengobatan THT di Puskesmas?
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR