Nakita.id – Puskesmas masih menjadi pilihan masyarakat ketika berobat atau melakukan pemeriksaan kesehatan.
Pada fasilitas kesehatan ini terdapat beberapa poli dengan pelayanan yang berbeda.
Salah satunya yang tersedia adalah poli THT.
THT sendiri merupakan singkatan dari Telinga Hidung Tenggorokan.
Moms yang memiliki keluhan terkait indra pendengaran, atau masalah pada hidung bisa memeriksakan diri ke puskesmas.
Sebelum datang ke sana, penting untuk tahu bagaimana prosedur yang harus dilakukan.
Termasuk mengenai besaran biaya yang perlu dipersiapkan untuk periksa THT.
Nah supaya dapat mempersiapkan diri, berikut ini adalah rincian biaya dan syarat periksa ke poli THT puskesmas.
Untuk biaya umum jika melakukan pemeriksaan THT di dokter spesialis, biaya yang harus dikeluarkan jauh lebih besar.
Alasan inilah yang terkadang membuat banyak orang mengurungkan niat untuk ke sana dan jauh lebih memilih datang ke puskesmas.
Penanganan di puskesmas juga sudah dilengkapi dengan peralatan medis modern.
Baca Juga: Biaya yang Dibutuhkan untuk Periksa THT di Puskesmas Terbaru 2023
Biaya periksa THT di puskesmas lebih terjangkau yakni berkisar Rp 50.000 – RP 200.000 saja.
Cukup berbeda jauh dengan pemeriksana THT di dokter spesialias.
Di mana bisa dikenakan biaya mulai dari Rp 200.000–Rp 450.000 sekali pertemuan.
Namun perlu diketahui biaya THT puskesmas setiap wilayah berbeda-beda, hal ini disesuaikan dengan kebijakan daerahnya.
Seperti contoh biaya periksa THT puskesmas di Jakarta.
- Pelayanan THT dasar Rp 15.000
- Pengambilan kotoran telinga per tindakan Rp 25.000
- Tampon telinga Rp 25.000
- Pengangkatan serumen Rp 25.000
- Pengambilan corpus alenium ringan Rp 30.000
- Pengambilan corpus alenium sulit dengan indikasi Rp 50.000.
Baca Juga: Simak Info Biaya Sedot Telinga di Puskesmas, Gratis Kalau Punya BPJS
Terkadang juga banyak pertanyaan seperti ini muncul, terutama bagi para peserta BPJS yang memiliki masalah di telinganya.
Tidak perlu khawatir akan hal ini, karena peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan kartu kepesertaannya untuk menanggung biaya perawatan THT di puskesmas maupun dokter spesialis THT.
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin sedot kotoran atau membersihkan telinga bisa mendapatkan keringanan.
Karena fasilitas ini ditanggung oleh sistem Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dengan begitu, biaya atau tarif akan lebih terjangkau. Bahkan bisa saja, gratis jika masalah di telinga tidak terlalu serius.
Namun dengan catatan, jika ingin berobat di dokter atau poliklinik spesialis THT, pasien harus telah periksa diri dahulu di dokter umum yang berada di Fasilitas Kesehatan Tingkat I (puskesmas).
Berikut beberapa dokumen yang harus dibawa saat berobat:
- KTP atau KK
- Kartu berobat (bila ada)
- Kartu BPJS Kesehatan atau JKN/KIS (bila ada)
Bagi peserta BPJS Kesehatan atau JKN/KIS, wajib memastikan kepesertaannya aktif supaya biaya pemeriksaan bisa ditanggung BPJS atau JKN/KIS.
Baca Juga: Berapa Kisaran Biaya Pengobatan THT di Puskesmas?
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR