Nakita.id - Begini cara mengganti puasa Ramadan tahun lalu bagi ibu hamil dan ibu menyusui.
Memiliki utang puasa Ramadan harud dibayar, tapi untuk ibu hamil dan ibu menyusui memiliki cara lain untuk membayarnya.
Simak selengkapnya di sini.
Berpuasa hukumnya wajib bagi muslim yang aqil, baligh dan tidak terkena udzur syar’i, seperti sakit, sedang mengandung, safar atau alasan lain yang menjadikan seseorang berat menjalankan puasa.
Berpuasa menjadi salah satu ibadah yang tidak boleh ditinggalkan ataupun digantikan oleh orang lain.
Namun tak jarang ada kondisi yang menyebabkan seorang muslim tidak mampu berpuasa, Allah SWT memberikan kemudahan dan keringanan untuk mereka dengan membayar fidyah.
Fidyah diambil dari kata dalam bahasa Arab “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.
Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan dalam ibadah tertentu. Diantaranya, ibadah puasa Ramadan.
Fidyah dibayarkan berupa makanan pokok, makanan siap saji atau uang yang nantinya akan disalurkan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok.
Tapi bagaimana bayar utang puasa Ramadan bagi ibu hamil dan ibu menyusui yang memiliki keistimewaan dari Allah?
Ibu hamil dan ibu menyusui yang kondisinya secara medis memungkinkan untuk berpuasa (atas rekomendasi dokter), tetap diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadan seperti umat Muslim pada umumnya.
Baca Juga: Niat Ganti Utang Puasa Ramadan di Hari Jumat dan Tata Cara Lengkap
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR