Nakita.id - Begini cara mengganti puasa Ramadan tahun lalu bagi ibu hamil dan ibu menyusui.
Memiliki utang puasa Ramadan harud dibayar, tapi untuk ibu hamil dan ibu menyusui memiliki cara lain untuk membayarnya.
Simak selengkapnya di sini.
Berpuasa hukumnya wajib bagi muslim yang aqil, baligh dan tidak terkena udzur syar’i, seperti sakit, sedang mengandung, safar atau alasan lain yang menjadikan seseorang berat menjalankan puasa.
Berpuasa menjadi salah satu ibadah yang tidak boleh ditinggalkan ataupun digantikan oleh orang lain.
Namun tak jarang ada kondisi yang menyebabkan seorang muslim tidak mampu berpuasa, Allah SWT memberikan kemudahan dan keringanan untuk mereka dengan membayar fidyah.
Fidyah diambil dari kata dalam bahasa Arab “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.
Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan dalam ibadah tertentu. Diantaranya, ibadah puasa Ramadan.
Fidyah dibayarkan berupa makanan pokok, makanan siap saji atau uang yang nantinya akan disalurkan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok.
Tapi bagaimana bayar utang puasa Ramadan bagi ibu hamil dan ibu menyusui yang memiliki keistimewaan dari Allah?
Ibu hamil dan ibu menyusui yang kondisinya secara medis memungkinkan untuk berpuasa (atas rekomendasi dokter), tetap diwajibkan untuk menjalankan puasa Ramadan seperti umat Muslim pada umumnya.
Baca Juga: Niat Ganti Utang Puasa Ramadan di Hari Jumat dan Tata Cara Lengkap
"Bagi yang aman untuk anak dan ibunya maka tetap wajib berpuasa," kata Ketua bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis, (1/4/2022).
Sementara itu, dikutip dari NU Online, bagi ibu hamil dan menyusui yang menduga akan terjadi bahaya pada dirinya dan anaknya jika melakukan puasa (atas rekomendasi dokter), maka makruh baginya berpuasa dan boleh untuk meninggalkannya.
Terakhir, ibu hamil dan menyusui yang yakin atau memiliki dugaan kuat (dhann) akan terjadi bahaya atau uzur yang mengenainya atau bayinya jika berpuasa, misalnya meninggal atau hilangnya fungsi tubuh, maka haram hukumnya mereka berpuasa.
Mengganti puasa yang tidak dijalankan di bulan Ramadan adalah wajib hukumnya.
Namun, cara menggantinya ini bisa berupa berpuasa di lain hari sebanyak hari puasa yang ditinggalkan atau Qada.
Bisa juga berupa membayar denda atau Fidyah, yakni memberi makan orang miskin sebanyak nilai tertentu.
Siapa yang harus mengganti utang puasa dengan Qada?
Mereka adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit (namun masih bisa berpuasa di lain hari) atau sedang dalam perjalanan.
Sementara mereka yang bisa membayar utang puasa dengan fidyah adalah orang-orang yang berat untuk menjalankannya.
Ada 3 kriteria orang yang harus mengganti utang puasa dengan denda:
- Orangtua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
Baca Juga: Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu, Segera Dibayar Yuk!
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
Dilansir dari laman Baznas, besarnya denda untuk tiap satu hari utang puasa adalah senilai 1 takar makanan pokok atau sekirar 1,5 kg beras.
Fidyah ini tidak harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, tetapi bisa juga dalam bentuk uang tunai senilai dengan harga makanan pokok yang harus dibayarkan.
Namun, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000/hari/jiwa.
Perempuan yang sedang hamil atau sedang menyusui yang tidak menjalankan puasa, karena alasan kesehatan janin (atas rekomendasi dokter), sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka bisa membayar fidyah sebagai ganti meninggalkan puasa di bulan Ramadan.
Fidyah ini bisa diberikan kepada sejumlah orang sesuai dengan jumlah utang puasanya, bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja dengan jumlah yang tetap sesuai dengan besarnya utang.
Misalnya, memiliki utang puasa 10 hari, ia bisa membayarkan fidyahnya kepada 10 orang masing-masing mendapat Rp50.000, misalnya.
Bisa juga memberikannya hanya kepada 2 orang, namun tiap orangnya diberi Rp250.000 atau fidyah 5 hari utang puasa.
Sementara bagi yang meninggalkan puasa akibat khawatir pada kesehatan diri sang ibu, maka hukumnya wajib mengganti puasa di lain hari.
"Kalau (meninggalkan puasa) karena khawatir pada bahaya (terhadap) ibunya, maka mengganti puasanya pada bulan-bulan berikut," jelas Cholil.
Baca Juga: Bulan Ramadan Sudah Semakin Dekat, Sudahkah Membayar Utang Puasa? Ini Tata Cara Melaksanakannya
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR