Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Meski sudah memenuhi syarat-syarat di atas, KPM PKH juga harus melakukan sejumlah kewajiban agar mendapat bansos.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi.
Serta imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Sementara itu, masyarakat yang berhak mendapatkan BPNT adalah masyarakat yang tergolong rentan miskin, serta bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, terdapat syarat lain yang juga wajib masyarakat penuhi apabila ingin mendapatkan BPNT, yakni terdaftar di DTKS Kemensos sebagai penerima bansos.
Perlu diketahui, penerima bansos PKH dan BPNT mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun daftar penerima manfaat PKH dan BPNT atau bantuan sembako bisa dicek secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika bansos Ramadan akan diberikan kepada penerima PKH dan BPNT, maka masyarakat dapat memastikan tercatat tidaknya sebagai penerima lewat laman Kemensos.
Apabila tercatat sebagai penerima PKH atau BPNT, artinya yang bersangkutan juga akan memperoleh bansos Ramadan berupa beras, telur, dan ayam.
Baca Juga: Menjelang Ramadan 2023, Pemerintah Sudah Siapkan Bansos Pangan Selama 3 Bulan! Simak Selengkapnya
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR