Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Artinya bagi orang berpuasa, tidak dianjurkan untuk berkumur atau menyikat gigi di siang hari.
Apabila harus berkumur, hindari berkumur dengan berlebihan seperti terlalu kencang dan terlalu banyak.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)
Berikut adalah tata cara wudu saat berpuasa agar tidak batal:
1. Membaca niat wudu
2. Membasuh tangan sampai ke sela-sela jari
3. Berkumur dengan hati-hati agar tidak tertelan
4. Membasuh wajah
5. Membasuh tangan hingga siku
Baca Juga: Menghilangkan Bau Mulut karena Gusi Bengkak dan Napas Jadi Tak Segar
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR