Nakita.id – Yuk cari tahu berikut ini pendapat pakar tentang negara kesatuan.
Istilah negara kesatuan tentu bukanlah sesuatu yang asing lagi bukan?
Ya, sebab nama negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi, istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir selaku warga negara Indonesia.
Akan tetapi, tahukah apa makna negara kesatuan?
Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu).
Terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara.
Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.
Supaya semakin meningkatkan pemahaman, berikut ini adalah pendapat para ahli mengenai negara kesatuan.
Menurut Charles Frederick Strong, makna negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.
Kekuasaan negara kesatuan dipegang oleh pemerintah pusat yang menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR