Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Akan tetapi, dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Menurut Abu Daud Busroh dan Soehino, makna negara kesatuan adalah bentuk negara yang sifatnya tunggal.
Artinya, negara kesatuan hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak tersusun dari beberapa negara bagian.
Dalam negara kesatuan tidak terdapat negara di dalam negara, seperti pada bentuk negara federal.
Menurut C. S. T. Kansil, makna negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat di mana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja.
Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah. Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk negara kesatuan.
Hal ini tertulis di UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah, provinsi, kabupaten/kota.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR