Nakita.id – Moms perlu tahu bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Pemerintah yang non aktif.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan pada beberapa kondisi tertentu.
Termasuk, bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Meski begitu, masyarakat dapat melakukan pengaktifan kembali.
Adapun peserta yang masuk dalam kriteri PBI-JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
Dalam hal ini, iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Apabila kepesertaan sudah tidak aktif, dapat diaktifkan kembali atau re-aktivasi kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan.
Yang mana telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan.
Lantas, bagaiamana ya cara yang harus dilakukan? Simak langkah-langkahnya berikut ini, Moms.
Langkah-langkah yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kartu PBI Jaminan Kesehatan sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2023, Tak Perlu Antri!
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR