Nakita.id – Surat keterangan sehat merupakan dokumen penting yang diperlukan sebagai persyaratan administrasi.
Di antaranya seperti mendaftar pekerjaan, keperluan studi, dan masih banyak lagi.
Surat ini menajdi tanda bukti bahwa seseorang dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Untuk mendapatkan ini, Moms bisa datang ke berbagai fasilitas kesehatan.
Namun salah satu yang paling umum adalah di puskesmas.
Selain bagaimana tata cara pembuatannya, hal yang banyak ditanyakan adalah mengenai masa berlaku surat keterangan sehat tersebut dapat digunakan.
Pasalnya dokumen ini hanya dapat berlaku dalam jangka waktu tertentu saja.
Oleh karena itu, supaya tidak salah lagi berikut ini adalah penjelasannya.
Seseorang yang mengajukan surat keterangan sehat wajib menjalani serangkaian pemeriksaan di layanan kesehatan.
Dalam hal ini ketika berada di puskesmas, Moms harus melakukan pemeriksan untuk menyatakan dalam kondisi prima dan tidak memiliki penyakit.
Adapun untuk masa berlaku surat keterangan sehat adalah 1-2 minggu setelah penerbitan.
Baca Juga: Cara Dapatkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas Sebagai Syarat Melamar Kerja
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR