Nakita.id - Moms harus tahu, imunisasi pada dasarnya merupakan salah satu hak dasar anak.
Apalagi, hak mendapat imunisasi ini sudah tertuang dalam Konvensi Hak Anak Pasal 24, dimana anak berhak mendapat status kesehatan tertinggi.
Bahkan, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 20 tentang Perlindungan Anak, dimana orangtua harus memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari semua penyakit, yang salah satu ikhtiarnya bisa dilakukan dengan imunisasi.
Oleh karena itu, jangan sampai Moms dan Dads membatasi bahkan melarang anak untuk mendapatkan imunisasi sejak dini ya.
Meski begitu, ternyata tidak banyak orangtua yang tahu apa saja jenis imunisasi yang wajib didapatkan anak.
Tanpa berlama-lama lagi, simak artikel berikut ini, ya.
Menurut Anggin Nuzula Rahma, ada beberapa jenis imunisasi dasar yang diwajibkan oleh pemerintah untuk diberikan kepada bayi atau anak.
"Pertama adalah imunisasi BCG, merupakan imunisasi yang digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit TBC yang berat," terang Anggin saat dihubungi Nakita, Rabu (12/4/2023).
"Kemudian juga, terkait dengan imunisasi Hepatitis B yang diberikan untuk melindungi bayi dengan memberikan kekebalan dalam tubuhnya terhadap penyakit Hepatitis B," lanjutnya.
Plt. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan di KemenPPPA ini juga menambahkan, ada imunisasi Polio yang merupakan imunisasi untuk mencegah terjadinya penyakit poliomielitis, yang dapat menyebabkan kelumpuhan pada anak.
"Ini (polio) juga sekarang kasusnya terjadi setelah pandemi Covid. Polio ini cenderung meningkat," ungkap Anggin.
Baca Juga: Selain Imunisasi, Berikut Cara Orangtua Mendukung Tumbuh Kembang Anak yang Optimal
GIV Gelar Kompetisi 'The Beauty of GIVing' Guna Dukung Perjalanan Inspiratif Womenpreneur Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR