Nakita.id - Moms harus tahu, imunisasi pada dasarnya merupakan salah satu hak dasar anak.
Apalagi, hak mendapat imunisasi ini sudah tertuang dalam Konvensi Hak Anak Pasal 24, dimana anak berhak mendapat status kesehatan tertinggi.
Bahkan, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 20 tentang Perlindungan Anak, dimana orangtua harus memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari semua penyakit, yang salah satu ikhtiarnya bisa dilakukan dengan imunisasi.
Oleh karena itu, jangan sampai Moms dan Dads membatasi bahkan melarang anak untuk mendapatkan imunisasi sejak dini ya.
Meski begitu, ternyata tidak banyak orangtua yang tahu apa saja jenis imunisasi yang wajib didapatkan anak.
Tanpa berlama-lama lagi, simak artikel berikut ini, ya.
Menurut Anggin Nuzula Rahma, ada beberapa jenis imunisasi dasar yang diwajibkan oleh pemerintah untuk diberikan kepada bayi atau anak.
"Pertama adalah imunisasi BCG, merupakan imunisasi yang digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit TBC yang berat," terang Anggin saat dihubungi Nakita, Rabu (12/4/2023).
"Kemudian juga, terkait dengan imunisasi Hepatitis B yang diberikan untuk melindungi bayi dengan memberikan kekebalan dalam tubuhnya terhadap penyakit Hepatitis B," lanjutnya.
Plt. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan di KemenPPPA ini juga menambahkan, ada imunisasi Polio yang merupakan imunisasi untuk mencegah terjadinya penyakit poliomielitis, yang dapat menyebabkan kelumpuhan pada anak.
"Ini (polio) juga sekarang kasusnya terjadi setelah pandemi Covid. Polio ini cenderung meningkat," ungkap Anggin.
Baca Juga: Selain Imunisasi, Berikut Cara Orangtua Mendukung Tumbuh Kembang Anak yang Optimal
Selain itu, Anggin juga menambahkan ada imunisasi DPT (difteri, pertusis, dan tetanus) untuk mencegah tiga penyakit tersebut.
"Kemudian, imunisasi campak ini merupakan bagian dari imunisasi rutin yang diberikan kepada anak-anak tersebut," katanya.
Dirinya menyampaikan, imunisasi dasar lengkap ini bisa diperoleh melalui puskesmas terdekat yang ada di sekitar lokasi dari masyarakat.
Menurut Anggin, pemberian imunisasi untuk anak menjadi wajib salah satunya tentu terkait dengan pemenuhan hak anak untuk dicegah dari penyakit menular dan tidak menular.
"Kalau berdasarkan tujuan pemberian vaksin ini adalah, mampu mencegah anak untuk mengalami sakit berat dan mencegah kematian pada anak," jelasnya.
"Dengan orangtua memberikan imunisasi dasar secara lengkap dan sesuai jadwal, tentunya bisa melindungi tubuh bayi dan anak dari serangan dan ancaman bakteri atau virus penyakit tertentu," lanjutnya menjelaskan.
Juga, tambah Anggin, mencegah anak dari tertular penyakit yang disebabkan oleh bakteri atau virus.
Serta, bisa meningkatkan kekebalan tubuh terhadap penyakit-penyakit tertentu.
"Dan meningkatkan, tentunya tadi ya, status kesehatan bayi dan anak yang berdampak pada nantinya kualitas tumbuh kembang ini akan menjadi baik," tambahnya lagi.
"Kemudian, menjaga tumbuh kembang anak secara optimal. Tentunya juga akan berpengaruh pada kognitivitas sumber daya manusia di masa depan," lanjutnya.
Baca Juga: Begini Gambaran Kerja Sama Puskesmas dengan Sekolah untuk Melaksanakan Program Imunisasi Anak
Anggin bahkan menambahkan, imunisasi juga mengurangi dan menghilangkan kecemasan pada anak untuk tertular penyakit.
"Misalnya, kemarin ada kampanye pentingnya terkait Covid ya," sebutnya.
"Nah, ini menjadi penting, karena pemberian vaksin Covid terlebih terlebih dahulu supaya nanti saat berinteraksi dengan teman-temannya tidak mudah tertular Covid," lanjutnya.
Agar Moms dan Dads bisa mendapat bayangan, berikut panduan lengkap pemberian imunisasi anak yang telah disusun oleh Nakita.
Sebagai informasi, panduan ini merujuk pada penjelasan yang disampaikan oleh Bidan Endang Lina Noviani, Str.Keb selaku Koordinator Imunisasi Anak di Puskesmas Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
- Usia 0 hari: vaksin Hepatitis B
- Usia 1 bulan: vaksin BCG dan Polio 1
- Usia 2 bulan: vaksin DPT 1, Polio 2, dan PCV 1
- Usia 3 bulan: vaksin DPT 2, Polio 3, dan PCV 2
- Usia 4 bulan: vaksin DPT 3, Polio 4, IPV 1 (Polio Suntik)
Baca Juga: Dampak Kesehatan Anak Jika Tidak Mendapatkan Imunisasi Lengkap dan Cara Mengatasinya
- Usia 9 bulan: vaksin MR (Campak Rubella) dan IPV 2
- Usia 12 bulan: vaksin PCV 3
- Usia 18 bulan: vaksin booster DPT dan booster MR
- Anak kelas 1 SD: vaksin booster DT (Difteri Tetanus) dan booster MR
- Anak kelas 2 SD: vaksin booster TD (Tetanus Difteri)
- Anak kelas 5 SD: vaksin booster TD dan HPV
Sebagai informasi, vaksin HPV diberikan untuk mencegah risiko kanker kelamin sejak dini, baik pada anak perempuan maupun anak laki-laki.
"Rencananya, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberikan vaksinasi HPV untuk anak sekolah. Jadi, tunggu saja kabar baiknya," ungkap Bidan Lina saat diwawancarai Nakita, Rabu (5/4/2023).
Moms dan Dads bisa mendapatkan imunisasi yang sudah disampaikan diatas di seluruh faskes yang tersebar di Indonesia.
Termasuk, puskesmas dan posyandu yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Semoga informasinya bermanfaat ya, Moms dan Dads.
Baca Juga: Begini Cara Kader Puskesmas Kelapa Dua Mengajak Orangtua Agar Rutin Bawa Anak Imunisasi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR