Dengan membawa semua syarat maka proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Prosedur atau tata cara yang dilakukan berikutnya adalah sebagai berikut.
1. Pasien harus datang sendiri dengan membawa berkas yang dipersyaratkan (tanpa diwakilkan)
2. Mengambil nomor antrian pelayanan dibagian meja informasi.
3. Pasien mendaftar dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran dibagian pendaftaran
4. Pasien dilayani dibagian poli KIA oleh petugas Puskesmas.
5. Bidan melakukan pemeriksaan/tindakan pada ibu hamil. Kemudian pasien menunggu proses pembuatan.
6. Validasi data kepada pasien untuk proses penerbitan surat keterangan
7. Bidan menghubungi TU untuk mengeluarkan surat keterangan hamil sesuai dengan data dari bidan pemeriksa.
8. Pasien membayar biaya retibusi kepada petugas, dan menerima Surat Keterangan Kehamilan.
Nah, itu dia Moms cara dan syarat membuat surat keterangan hamil di puskesmas.
Baca Juga: Tips dan Persiapan Mudik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Tanpa Hambatan
Rayakan Hari Ibu 2024, Cussons Baby Hadirkan Unfiltered Moments: Bangga Jadi Bunda
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR