Selain itu, biaya yang dibebankan juga cukup terjangkau.
Setiap puskesmas biasanya menerapkan besaran yang berbeda-beda namun masing-masing tempat perbedaan biayanya tidak begitu jauh.
Bagi pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif dikenakan biaya sebesar Rp. 20.000.
Kemudian untuk pasien yang tidak memiliki kartu BPJS kesehatan dapat membayar Rp. 36.000.
Moms yang ingin melakukan perjalanan jauh seperti mudik dengan kendaraan umum wajib memiliki dokumen ini.
Surat keterangan hamil dapat diperoleh dari dokter kandungan atau bidan yang menangani.
Di dalamnya berisi informasi usia kehamilan, pernyataan kandungan dalam keadaan sehat dan tidak adanya komplikasi/kelainan dalam kandungan.
Adapun yang perlu diingat adalah memiliki pendamping minimal satu orang dewasa untuk menemani ibu hamil selama perjalanan. Hal ini untuk antisipasi keadaan darurat yang mungkin terjadi.
Waktu ideal untuk bepergian adalah selama trimester kedua, antara 14 dan 28 minggu.
Selama minggu-minggu ini, energi telah kembali, mual di pagi hari membaik atau hilang, dan masih dapat beraktivitas dengan mudah.
Tidak hanya ketidaknyamanan yang berangsur berkurang, tetapi juga membawa risiko komplikasi yang lebih rendah.
Baca Juga: 7 Cara Berperan Sama dalam Menyiapkan Ibu Hamil Mudik Lebaran
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR