Nakita.id – Ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan jauh dengan kendaraan umum perlu memperhatikan beberapa hal.
Termasuk memastikan bahwa kondisi ibu dan kandungannya aman untuk bepergian.
Biasanya sebelum naik kendaraan umum, biasanya Moms harus membuat surat keterangan hamil.
Dokumen ini menjadi persyaratan sebelum ibu hamil akan naik kendaran umum misalnya pesawat hingga kereta api.
Untuk membuat surat keterangan hamil tersebut Moms dapat datang ke puskesmas.
Namun, sebelum itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Simak penjelasan selengkapnya berikut ini, Moms.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke puskesmas untuk membuat surat keterangan hamil.
Beberapa di antaranya antara lain :
- Membawa identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Membawa kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki).
Baca Juga: Tips Aman Ibu Hamil Mudik dari Naik Mobil Sampai Transportasi Umum
Dengan membawa semua syarat maka proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Prosedur atau tata cara yang dilakukan berikutnya adalah sebagai berikut.
1. Pasien harus datang sendiri dengan membawa berkas yang dipersyaratkan (tanpa diwakilkan)
2. Mengambil nomor antrian pelayanan dibagian meja informasi.
3. Pasien mendaftar dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran dibagian pendaftaran
4. Pasien dilayani dibagian poli KIA oleh petugas Puskesmas.
5. Bidan melakukan pemeriksaan/tindakan pada ibu hamil. Kemudian pasien menunggu proses pembuatan.
6. Validasi data kepada pasien untuk proses penerbitan surat keterangan
7. Bidan menghubungi TU untuk mengeluarkan surat keterangan hamil sesuai dengan data dari bidan pemeriksa.
8. Pasien membayar biaya retibusi kepada petugas, dan menerima Surat Keterangan Kehamilan.
Nah, itu dia Moms cara dan syarat membuat surat keterangan hamil di puskesmas.
Baca Juga: Tips dan Persiapan Mudik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Tanpa Hambatan
Selain itu, biaya yang dibebankan juga cukup terjangkau.
Setiap puskesmas biasanya menerapkan besaran yang berbeda-beda namun masing-masing tempat perbedaan biayanya tidak begitu jauh.
Bagi pasien yang memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif dikenakan biaya sebesar Rp. 20.000.
Kemudian untuk pasien yang tidak memiliki kartu BPJS kesehatan dapat membayar Rp. 36.000.
Moms yang ingin melakukan perjalanan jauh seperti mudik dengan kendaraan umum wajib memiliki dokumen ini.
Surat keterangan hamil dapat diperoleh dari dokter kandungan atau bidan yang menangani.
Di dalamnya berisi informasi usia kehamilan, pernyataan kandungan dalam keadaan sehat dan tidak adanya komplikasi/kelainan dalam kandungan.
Adapun yang perlu diingat adalah memiliki pendamping minimal satu orang dewasa untuk menemani ibu hamil selama perjalanan. Hal ini untuk antisipasi keadaan darurat yang mungkin terjadi.
Waktu ideal untuk bepergian adalah selama trimester kedua, antara 14 dan 28 minggu.
Selama minggu-minggu ini, energi telah kembali, mual di pagi hari membaik atau hilang, dan masih dapat beraktivitas dengan mudah.
Tidak hanya ketidaknyamanan yang berangsur berkurang, tetapi juga membawa risiko komplikasi yang lebih rendah.
Baca Juga: 7 Cara Berperan Sama dalam Menyiapkan Ibu Hamil Mudik Lebaran
Rayakan Hari Ibu 2024, Cussons Baby Hadirkan Unfiltered Moments: Bangga Jadi Bunda
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR