Nakita.id – Ibu hamil yang ingin melakukan perjalanan jauh dengan kendaraan umum perlu memperhatikan beberapa hal.
Termasuk memastikan bahwa kondisi ibu dan kandungannya aman untuk bepergian.
Biasanya sebelum naik kendaraan umum, biasanya Moms harus membuat surat keterangan hamil.
Dokumen ini menjadi persyaratan sebelum ibu hamil akan naik kendaran umum misalnya pesawat hingga kereta api.
Untuk membuat surat keterangan hamil tersebut Moms dapat datang ke puskesmas.
Namun, sebelum itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Simak penjelasan selengkapnya berikut ini, Moms.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke puskesmas untuk membuat surat keterangan hamil.
Beberapa di antaranya antara lain :
- Membawa identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Membawa kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki).
Baca Juga: Tips Aman Ibu Hamil Mudik dari Naik Mobil Sampai Transportasi Umum
Uang Donasi Agus Salim Sudah Kembali ke Yayasan, Kuasa Hukum Malah Ungkap Agus Bisa Melihat Sejak Pertama Bertemu
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR