Nakita.id - Bulan Ramadan telah usai. Banyak yang penasaran mengenai cara membayar fidyah.
Fidyah merupakan kewajiban zakat bagi umat muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadan.
Melansir Tribunnews, fidyah dibayarkan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
Beberapa golongan yang harus membayar fidyah diantaranya:
- Orang yang sakit dan sulit sembuh
- Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu puasa
- Orang yang menunda kewajiban mengganti atau mengqadha puasa Ramadan tanpa uzur syari hingga bulan Ramadan berikutnya
- Ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa
Dalam artian, wanita tersebut jika berpuasa akan timbulkan dampak buruk bagi kesehatan anak yang dikandung dan disusuinya akan terganggu.
Ada dua pandang yang berbeda perihal fidyah pada wanita hamil dan menyusui.
Menurut imam Syafi'i selain membayarkan fidyah, mereka juga wajib mengganti dengan puasa.
Baca Juga: Ibu Hamil Tidak Puasa Ramadan, Wajib Bayar Fidyah atau Qadha Puasa?
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR