Nakita.id - Bulan Ramadan telah usai. Banyak yang penasaran mengenai cara membayar fidyah.
Fidyah merupakan kewajiban zakat bagi umat muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadan.
Melansir Tribunnews, fidyah dibayarkan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
Beberapa golongan yang harus membayar fidyah diantaranya:
- Orang yang sakit dan sulit sembuh
- Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu puasa
- Orang yang menunda kewajiban mengganti atau mengqadha puasa Ramadan tanpa uzur syari hingga bulan Ramadan berikutnya
- Ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa
Dalam artian, wanita tersebut jika berpuasa akan timbulkan dampak buruk bagi kesehatan anak yang dikandung dan disusuinya akan terganggu.
Ada dua pandang yang berbeda perihal fidyah pada wanita hamil dan menyusui.
Menurut imam Syafi'i selain membayarkan fidyah, mereka juga wajib mengganti dengan puasa.
Baca Juga: Ibu Hamil Tidak Puasa Ramadan, Wajib Bayar Fidyah atau Qadha Puasa?
Sedangkan menurut pendapat lainnya, dengan membayar fidyah saja sudah cukup untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
Fidyah wajib dibayarkan kepada fakir atau miskin.
Untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dibayar dengan 1 mud.
1 mud setara dengan 1,25 kilogram gandum, beras, atau lainnya.
Misal hutang puasanya 10 hari, maka fidyahnya yaitu 10 mud atau 12,5 kg gandum, beras, atau bahan pokok lainnya.
Untuk teksnis pembayaran fidyah bisa disesuaikan dengan kemampuan saja, bisa per hari bisa juga sebulan sekaligus dibayarkan.
Jika langsung berikan satu bulan dirasa cukup berat, maka bisa dilakukan setiap hari.
Untuk 1 mud fidyah diberikan untuk 1 fakir miskin.
Tidak boleh 1 mud dibagi lebih dari 1 orang fakir miskin.
Namun, total fidyah bisa diberikan kepada 1 orang fakir miskin.
Misalnya bila Moms memiliki hutang puasa 10 hari dan memberikan 10 mud maka bisa diberikan kepada 1 orang.
Baca Juga: Cara Membayar Utang Puasa Bagi Ibu Hamil dan Lansia
Berikut contoh tata cara niat dalam penunaian fidyah.
● Contoh niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.”
● Contoh niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
● Contoh niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”. Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.
Itulah dia penjelasan tata cara dan niat membayar fidyah. Semoga bermanfaat!
Moms, Yuk Wujudkan Tubuh Sehat di Tahun Baru dengan Kesempatan Emas dari Prodia Ini!
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR