Sedangkan menurut pendapat lainnya, dengan membayar fidyah saja sudah cukup untuk mengganti puasa yang ditinggalkan.
Fidyah wajib dibayarkan kepada fakir atau miskin.
Untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dibayar dengan 1 mud.
1 mud setara dengan 1,25 kilogram gandum, beras, atau lainnya.
Misal hutang puasanya 10 hari, maka fidyahnya yaitu 10 mud atau 12,5 kg gandum, beras, atau bahan pokok lainnya.
Untuk teksnis pembayaran fidyah bisa disesuaikan dengan kemampuan saja, bisa per hari bisa juga sebulan sekaligus dibayarkan.
Jika langsung berikan satu bulan dirasa cukup berat, maka bisa dilakukan setiap hari.
Untuk 1 mud fidyah diberikan untuk 1 fakir miskin.
Tidak boleh 1 mud dibagi lebih dari 1 orang fakir miskin.
Namun, total fidyah bisa diberikan kepada 1 orang fakir miskin.
Misalnya bila Moms memiliki hutang puasa 10 hari dan memberikan 10 mud maka bisa diberikan kepada 1 orang.
Baca Juga: Cara Membayar Utang Puasa Bagi Ibu Hamil dan Lansia
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR