Nakita.id – Saat ini, mata pelajaran PKN kelas X SMA Kurikulum Merdeka masih membahas bab 1.
Adapun materi bab 1 adalah tentang ide pendiri bangsa tentang dasar negara.
Pada artikel Kurikulum Merdeka sebelumnya, kita telah membahas mengenai rumusan dasar negara dari Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Kini, kita akan beralih pada materi tentang panitia sembilan.
Berikut ini penjelasannya.
Seusai sidang pertama BPUPK, sejumlah anggota BPUPK mengadakan pertemuan untuk membicarakan langkah berikutnya, yang kemudian terbentuk dua panitia kecil.
Panitia kesatu beranggotakan delapan orang bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota untuk kemudian dibahas pada sidang berikutnya.
Sementara, panitia kedua beranggotakan sembilan orang bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar.
1. Soekarno (ketua)
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. KH. Wachid Hasjim
Baca Juga: Rumusan Dasar Negara Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno, Materi PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
4. Moh. Yamin
5. Sutardjo
6. Maramis
7. Oto Iskandar Dinata
8. Moh. Hatta
1. Soekarno (ketua)
2. Moh. Hatta
3. Moh. Yamin
4. Achmad Subardjo
5. Maramis
6. KH. Wachid Hasjim
Baca Juga: Asal Usul Terbentuknya BPUPK dan Pembahasannya dalam Sidang, PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
7. KH. Abdul Kahar Moedzakkir
8. Abi Kusno Tjokrosujoso
9. H. Agus Salim
Dari kepanitiaan di atas, terdapat 5 orang yang merangkap dalam dua kepanitiaan sekaligus, yaitu Soekarno, Moh. Yamin, KH. Wachid Hasjim, Moh. Hatta, dan Maramis.
Panitia delapan berhasil membuat sembilan pokok pikiran yang diusulkan para anggota BPUPK, yaitu:
1. Usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya;
2. Usulan yang meminta mengenai dasar negara;
3. Usulan yang meminta mengenai soal unifikasi atau federasi;
4. Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan kepala negara;
5. Usulan yang meminta mengenai warga negara;
6. Usulan yang meminta mengenai daerah;
7. Usulan yang meminta mengenai agama dan negara;
8. Usulan yang meminta mengenai pembelaan;
9. Usulan yang meminta mengenai keuangan.
Sementara itu, Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara.
Diskusi berlangsung alot ketika membahas bagaimana relasi agama dan negara, sebagaimana juga yang tergambar dalam sidang BPUPK.
Beberapa anggota BPUPK menghendaki bahwa dasar negara Indonesia harus berlandaskan Islam, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim.
Sementara itu, sebagian kelompok lain menolak menjadikan agama (dalam hal ini Islam) sebagai dasar negara.
Bahkan, Moh. Hatta, Soepomo dan Ir. Soekarno mengusulkan pemisahan agama dan negara.
Nah, itu dia penjelasan tentang Panitia Sembilan dan mukadimah dasar negara.
Semoga bermanfaat!
Dan, selamat belajar!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR