Isinya adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3. Persatuan Indonesia;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hasil keputusan Panitia Sembilan tersebut kemudian dilaporkan ke hadapan seluruh anggota BPUPK pada 22 Juni 1945.
Karena dianggap telah menyelesaikan tugasnya, BPUPK dibubarkan pada 7 Agustus 1945.
Agenda berikutnya adalah menyiapkan dan mematangkan serta mengesahkan hal-hal penting untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
Maka pada 9 Agustus 1945 dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI belum menjalankan tugas, situasi Indonesia semakin memanas seiring dengan dibomnya Nagasaki dan Hiroshima, sehingga pada 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu.
Baca Juga: Rumusan Dasar Negara Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno, Materi PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Seiring dengan itu, terjadi kekosongan kekuasaan, sehingga situasi tersebut dimanfaatkan oleh para pendiri bangsa untuk mempercepat kemerdekaan Indonesia.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR