Bagian ini diperuntukkan bagi pasien yang mengalami gangguan kesehatan mendadak.
Di UGD tersedia tempat tidur dan berbagai alat kesehatan untuk memeriksa pasien sebelum mendapat pemeriksaan lanjut dan menerima diagnosis.
Rumah sakit juga memiliki berbagai perawatan kesehatan khusus mulai dari rumah sakit pusat trauma, rehabilitasi, rumah sakit anak, rumah sakit mata, rumah sakit psikiatri dan lain-lain.
Tugas dan fungsi rumah sakit antara lain:
- Melakukan pelayanan pengobatan dan pemulihan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
- Pemeliharaan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam hal pelayanan kesehatan.
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan teknologi dan ilmu bidang kesehatan.
Sementara itu, Puskesmas mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang tinggi di wilayah kerjanya.
Selain itu, setiap puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Izin ini diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan masa izin berlaku 5 tahun.
Baca Juga: Rincian Biaya Membersihkan Karang Gigi dan Perawatan Lainnya
Puskesmas memiliki dua fungsi utama yaitu upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama.
Upaya Kesehatan Masyarat (UKM) yang dilakukan puskesmas meliputi, promosi kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan dan pelayanan kesehatan ibu anak dan KB.
Sementara untuk upaya perorangan meliputi rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan satu hari, dan rawat inap berdasarkan kebutuhan.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR