Nakita.id - Ketahui perbedaan pelayanan Puskesmas dengan rumah sakit, lebih lengkap mana?
Puskesmas dan rumah sakit merupakan fasilitas kesehatan yang digunakan banyak orang.
Meski begitu, ada perbedaan pelayanan antara Puskesmas dan rumah sakit.
Berikut adalah pengertian mengenai Puskesmas dan rumah sakit seperti dilansir dari berbagai sumber.
Yuk simak!
Rumah Sakit
Menurut UU No. 44 tentang rumah sakit tahun 2009, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna,
Mulai dari rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.
Sementara itu, menurut organisasi kesehatan dunia atau WHO, rumah sakit berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif.
Di mana hasil dari layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan.
Selain itu, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.
Baca Juga: Biaya Cek Kolesterol di Rumah Sakit dan Klinik Terbaru Tahun 2023, Mahal?
Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelayanan kesehatan yang letaknya berada paling dekat di tengah masyarakat.
Puskesmas mudah dijangkau dibandingkan dengan unit pelayanan kesehatan lainnya.
Fungsi Puskesmas adalah mengembangkan pelayanan kesehatan menyeluruh seiring dengan misinya.
Pelayanan kesehatan di Puskesmas bersifat menyeluruh dengan meliputi aspek promotive, preventif, curative, dan rehabilitatif.
Secara garis besar, perbedaaan rumah sakit dan Puskesmas adalah:
- Puskesmas memiliki wilayah kerja sementara rumah sakit tidak
- Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Jenis pasien, ruang lingkup, sasaran, dan perhatian utama antara Puskesmas dan rumah sakit berbeda
- Fasilitas di rumah sakit jauh lebih lengkap
Rumah sakit memiliki UGD atau IGD untuk menerima pasien gawat darurat.
Baca Juga: Cara Cek Golongan Darah di Puskesmas dan Rumah Sakit, Gratis atau Berbayar?
Bagian ini diperuntukkan bagi pasien yang mengalami gangguan kesehatan mendadak.
Di UGD tersedia tempat tidur dan berbagai alat kesehatan untuk memeriksa pasien sebelum mendapat pemeriksaan lanjut dan menerima diagnosis.
Rumah sakit juga memiliki berbagai perawatan kesehatan khusus mulai dari rumah sakit pusat trauma, rehabilitasi, rumah sakit anak, rumah sakit mata, rumah sakit psikiatri dan lain-lain.
Tugas dan fungsi rumah sakit antara lain:
- Melakukan pelayanan pengobatan dan pemulihan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
- Pemeliharaan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam hal pelayanan kesehatan.
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan teknologi dan ilmu bidang kesehatan.
Sementara itu, Puskesmas mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang tinggi di wilayah kerjanya.
Selain itu, setiap puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Izin ini diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan masa izin berlaku 5 tahun.
Baca Juga: Rincian Biaya Membersihkan Karang Gigi dan Perawatan Lainnya
Puskesmas memiliki dua fungsi utama yaitu upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama.
Upaya Kesehatan Masyarat (UKM) yang dilakukan puskesmas meliputi, promosi kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan dan pelayanan kesehatan ibu anak dan KB.
Sementara untuk upaya perorangan meliputi rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan satu hari, dan rawat inap berdasarkan kebutuhan.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR