Nakita.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMAK dan SMK segera dibuka.
Berdasarkan Keputusan Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB adalah Provinsi Jakarta.
Persyaratan ini dibuktikan dengan KK atau Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Melansir dari laman Kompas, berikut adalah syarat PPDB Jakarta.
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah Warga Provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.
- CPDB yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah CPDB yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta.
- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah Kartu Keluarga atau KK yang telah diverifikasi oleh Satuan Pendidikan yang dipilih sebagai tempat verifikasi sesuai jenjang.
- Khusus pelaksanaan PPDB jenjang SD di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dilaksanakan secara luring.
- Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
- Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
Lantas, bagaimana cara pengajuan akun dan verifikasi KK untuk PPDB Jakarta 2023?
Baca Juga: Persiapan Jelang PPDB, Inilah Syarat dan Jalur PPDB Jenjang SD
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR