Nakita.id - Menerapkan kesetaraan gender di tempat kerja tentunya sangat penting.
Godrej Consumer Products Indonesia (GCPI), perusahaan penyedia perawatan rumah tangga termuka dengan merek seperti HIT, Stella, dan Mitu yang tergabung dalam IBCWE (Indonesia Business Coalition for Women Empowerment) memiliki komitmen untuk mendukung kesetaraan gender di tempat kerja.
Selaras dengan perayaan International Mother’s Day di tanggal 14 Mei lalu, GCPI sebagai perusahaan yang selalu memberikan perhatian terhadap karyawan perempuan yang juga berperan sebagai seorang ibu atau calon ibu, telah menerapkan berbagai kebijakan yang menunjang kesejahteraan karyawan.
Kebijakan tersebut seperti, 6 bulan cuti melahirkan dan cuti adopsi, serta kebijakan membawa anak dan caregiver saat business trip.
Kebijakan cuti melahirkan berdasarkan Perppu Cipta Kerja pada Pasal 82 ayat (1) disebutkan jika pekerja perempuan berhak memperoleh cuti melahirkan selama 3 bulan.
GCPI telah memberikan tambahan menjadi 6 bulan kepada seluruh karyawan perempuan.
Melalui kebijakan ini, karyawan perempuan memiliki kesempatan lebih lama untuk memberikan ASI eksklusif dan juga dapat menghabiskan waktu bersama anak lebih panjang.
Cuti 6 bulan juga diberikan bagi karyawan yang ingin mengadopsi anak agar dapat merasakan manfaat yang sama.
Cuti tidak hanya diberikan kepada karyawan perempuan, bagi karyawan laki-laki yang baru menjadi ayah juga diberikan cuti selama 20 hari kerja.
Kebijakan berikutnya, bagi karyawan perempuan yang memiliki anak dibawah 1 tahun dan perlu melakukan perjalanan bisnis, dapat mengajak anak beserta satu orang caregiver selama melakukan business trip.
Biaya perjalanan dan akomodasi anak beserta caregiver ditanggung oleh perusahaan.
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Poetri Hanzani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR