Nakita.id - Saat usia kehamilan memasuki trimester ketiga, ada banyak hal yang harus dipersiapkan.
Pasalnya dalam waktu dekat kehadiran sang buah hati yang dinanti akan segera tiba.
Moms juga perlu menjaga kondisi kesehatan fisik maupun mental semaksimal mungkin.
Terutama bagi ibu hamil yang bekerja, yang tentu dituntut untuk tetap bergerak aktif.
Memasuki trimester terakhir, sudah seharusnya Moms mulai mengurangi kegiatan fisik.
Seperti aktivitas jalan ke kantor atau berpergian menggunakan kendaraan umum atau pribadi.
Maka dari itu ibu hamil berhak mengajukan permohonan cuti melahirkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Untuk penetapan lamanya masa cuti melahirkan sebelumnya telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan.
Namun, DPR RI kini kian mendorong perpanjangan masa cuti ibu hamil menjadi 6 bulan.
Melalui rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) DPR telah menyepakati peraturan tersebut untuk dijadikan Undang-ndang.
RRU ini sengaja dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR