Nakita.id - Siswa SMP di Yogyakarta yang akan melanjutkan pendidikan di jenjang SMA-SMK, perlu tahu jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Yogyakarta.
PPDB 2023 jenjang SMA-SMK di DIY akan dimulai pada bulan Mei ini diawali dengan pendaftaran Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) bagi siswa lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2023.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan/online adalah sistem penerimaan peserta didik baru pada SMAN dan SMKN dengan proses entri memakai sistem database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh komputer yang selanjutnya disebut PPDB dalam jaringan/online.
Sebagai informasi, token adalah kombinasi angka dan huruf yang digunakan sebagai password oleh masing-masing calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.
Orangtua dan siswa, berikut jadwal dan tahapan pelaksanaan PPDB 2023 SMA/SMK di DIY:
Pendaftaran ASPD bagi calon peserta didik luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2023: 15-22 Mei 2023.
Pelaksanaan ASPD bagi calon peserta didik luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2023: 30-31 Mei 2023.
Input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik lulisan dalam DIY sebelum tahun 2023: 30 Mei-8 Juni 2023.
Pengecekan data kependudukan calon peserta didik: 30 Mei-8 Juni 2023
Verifikasi dokumen jalur Afirmasi: 5-8 Juni 2023
Verifikasi dokumen perpindahan tugas orangtua/wali: 5-8 Juni 2023.
Baca Juga: Simak Selengkapnya Cara Buat Akun PPDB Kota Bandung 2023
Verifikasi dokumen pendambahan nilai prestasi dan non-akademik.
Pendataan radius tempat tinggal: 5-8 Juni 2023.
Ajukan akun dan aktivasi PIN/Token: 15-17 Juni 2023
Pendaftaran dan seleksi PPDB sekolah reguler jalur zonasi radius: 19-20 Juni 2023.
Pendaftaran dan seleksi PPDB sekolah reguler (jalur zonasi reguler, jalur Afirmasi, jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur prestasi): 21-23 Juni 2023.
Pengumuman: 26 Juni 2023
Daftar ulang: 26, 27, 20 dan 30 Juni 2023.
Pengumuman daya tampung sekolah yang belum terisi: 3 Juli 2923.
Pendaftaran dan seleksi untuk pemenuhan daya tampung sekolah: 3-4 Juli 2023.
Pelajar yang akan mengikuti PPDB 2023 SMA/SMK di DIY, ada ketentuan yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah (Disdikpora), khususnya yang akan mendaftar lewat jalur zonasi.
Melansir dari laman ppdb.jogjaprov.go.id, berikut jadwal lengkap PPDB 2023 DIY untuk jenjang SMA/SMK:
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK Semua Jalur
- Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester.
- Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX jenjang SMP/MTs.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.
- Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 semester.
Ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan orangtua dan siswa, khususnya yang berencana mendaftar lewat jalur zonasi 2023.
1. Domisili calon peserta didik baru sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
2. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
3. Jalur Zonasi terdiri dari:
Baca Juga: PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK, dan SLB, Berikut Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
- Zonasi Reguler
- Zonasi Radius.
Orangtua dan siswa yang akan mendaftar PPDB 2023 SMA/SMK di DIY, berikut ketentuan PPDB melalui jalur Zonasi Reguler:
- Daya tampung Zonasi Reguler sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.
- Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi Reguler untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1, Zona 2, dan Zona 3.
- Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi Reguler untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 dan Zona 2.
Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur Zonasi Reguler melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:
- Tempat tinggal/zonasi calon peserta didik baru.
- Nilai Gabungan.
- Pilihan Sekolah.
- Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
Baca Juga: Terlengkap, Cara Daftar dan Persyaratan PPDB Jakarta Jenjang SD Tahun 2023
Pilihan sekolah pada jenjang SMA maksimal 3 pilihan sekolah yang berbeda.
Sedangkan pilihan kompetensi keahlian pada jenjang SMK maksimal 3 pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
Pilihan sekolah/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan dalam 1 jenis SMAN atau SMKN.
Pilihan sekolah dapat dalam 1 Zona dan/atau Zona yang berbeda.
Calon peserta didik baru yang berdomisili dari luar DIY dapat mendaftar melalui jalur Zonasi Reguler.
Berikut ketentuan PPDB melalui jalur Zonasi Radius di PPDB 2023 SMA/SMK di DIY:
- Daya tampung Zonasi Radius sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah. Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi Radius untuk SMAN dan SMKN berdasarkan jarak radius.
Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur Zonasi Radius melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:
- Jarak tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat Sekolah.
- Nilai Gabungan.
- Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
Proses verifikasi dan validasi calon peserta didik baru jalur zonasi radius tempat tinggal diatur sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 5 sampai dengan 8 Juni 2023.
- Selain itu calon peserta didik baru memasukkan data titik koordinat, foto rumah tempat tinggal (tampak depan), dan surat pernyataan bermaterai bahwa calon peserta didik baru telah berdomisili selama lebih dari 1 tahun.
- Calon peserta didik baru menunggu hasil verifikasi dan validasi dari panitia PPDB Sekolah dengan terus memantau proses pengajuan di laman verifikasi.
- Setelah mendapatkan hasil validasi, calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran PPDB pada jalur Zonasi Radius pada tanggal 19 dan 20 Juni 2023 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa calon peserta didik baru yang telah diterima melalui jalur Zonasi Radius tidak dapat mendaftar pada jalur lainnya.
Calon peserta didik baru yang tidak diterima melalui jalur Zonasi Radius dapat melakukan pendaftaran pada jalur lainnya sesuai dengan jadwal pelaksanaan PPDB (pada tanggal 21 hingga 23 Juni 2023).
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR