- Zonasi Reguler
- Zonasi Radius.
Orangtua dan siswa yang akan mendaftar PPDB 2023 SMA/SMK di DIY, berikut ketentuan PPDB melalui jalur Zonasi Reguler:
- Daya tampung Zonasi Reguler sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah.
- Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi Reguler untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1, Zona 2, dan Zona 3.
- Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi Reguler untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 dan Zona 2.
Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur Zonasi Reguler melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:
- Tempat tinggal/zonasi calon peserta didik baru.
- Nilai Gabungan.
- Pilihan Sekolah.
- Calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
Baca Juga: Terlengkap, Cara Daftar dan Persyaratan PPDB Jakarta Jenjang SD Tahun 2023
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR