Nakita.id - Inilah informasi seputar PPDB Jatim jenjang SMA SMK tahun 2023 jalur prestasi hasil lomba.
PPDB Jatim SMA SMK 2023 jalur prestasi hasil lomba dibuka pada 19 - 20 Juni 2023.
Jalur prestasi hasil lomba ini untuk calon peserta didik baru yang mendaftar menggunakan hasil lomba akademik dan non-akademik.
Pendaftaran PPDB Jatim SMA SMK 2023 jalur prestasi hasil lomba dilakukan di laman ppdbjatim.net.
Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.
- Perolehan skor prestasi.
- Jika perolehan skor prestasi sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal.
- Jika perolehan skor prestasi dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan rerata nilai rapor.
- Jika perolehan skor prestasi, indeks sekolah asal, dan rerata nilai rapor masih sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon peserta didik baru yang lebih tua
- Prestasi berjenjang individu
- Prestasi berjenjang beregu
Baca Juga: PPDB Jabar Hari Ini Dibuka, Daftar Lewat Link ppdb.jabarprov.go.id, Ketahui Syaratnya di Sini
- Prestasi tidak berjenjang individu
- Prestasi tidak berjenjang beregu
- Hasil Lomba Hafidz Quran (sesuai jumlah juz)
Setiap SMA/SMK dengan kuota 1 calon peserta didik baru.
Jika jumlah pendaftar dalam 1 (satu) SMA/SMK lebih dari 1 maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada kriteria pemeringkatan hasil lomba pada nomor 1.
Bukti pernah sebagai ketua OSIS adalah surat keterangan pernah menjadi ketua OSIS yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Asal.
Jika jumlah pendaftar dalam 1 SMA/SMK lebih dari 1 maka diperingkat dengan ketentuan seperti pada ketentuan pemeringkatan hasil lomba Hafidz Quran.
Jika hasil skor masih sama, maka diperingkat berdasarkan ketentuan seperti pada pada kriteria pemeringkatan hasil lomba nomor 1.
- Delegasi Individu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (individu) sesuai tingkatannya;
- Delegasi Beregu, setara dengan Juara III Prestasi Tidak Berjenjang (beregu) sesuai tingkatannya.
1. Login ke laman ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN;
Baca Juga: PPDB SMA-SMK Yogyakarta Masih Dibuka Hari Ini, Ingat Sistem Zonasi yang Berbeda
2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
4. Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
5. Mengunduh bukti pendaftaran.
1. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah tempat diterima/tujuan, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan:
- Bukti penerimaan;
- Foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya;
- Foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya;
- Dokumen lain yang telah ditentukan oleh sekolah tempat diterima/tujuan.
3. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA dan SMK Semua Jalur
5. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
6. Jika ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
1. Pendaftaran online: 19 - 20 Juni 2023 (01.00 - 23.59 WIB)
2. Penutupan online: 20 Juni 2023 (23.59 WIB)
3. Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK (online): 20 - 22 Juni 2023 (s.d 16.00 WIB)
4. Pengumuman online: 23 Juni 2023 (08.00 WIB)
5. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru (online): 23 Juni 2023 (08.00 - 23.59 WIB)
6. Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan (offline): 23 - 24 Juni 2023 (09.00 - 16.00 WIB).
Baca Juga: Simak Selengkapnya Cara Buat Akun PPDB Kota Bandung 2023
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR