Nakita.id - Berikut ini cara mendaftar PKH Balita secara online tahun 2023.
Tahukah Moms kalau Pemerintah akan melanjutkan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di tahun 2023, Satu diantaranya Keluarga Harapan (PKH) untuk balita.
Berikut adalah informasi tentang cara-cara agar orang tua dapat mendaftarkan anaknya sebagai penerima Bansos tersebut.
Dilansir dari Kemensos.go.id PKH balita kembali hadir ditahun 2023 mendatang bersama dengan program PKH yang lainnya untuk KPM yang terdata di DTKS.
Adanya PKH balita ditujukan kepada keluarga kurang mampu agar anak atau balita tersebut bantu dalam upaya pemenuhan gisi untuk masa pertumbuhannya.
Apabila orang tua hendak mendaftarkan anaknya sebagai penerima PKH balita harus memenuhi beberapa persyaratan dan terdaftar di DTKS kemensos.
Sebagai informasi balita ini diberikan kepada KPM setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun dengan besaran Rp750.000.
Namun yang perlu diperhatikan iyalah pencairan PKH balita dilaksanakan bersama dengan PKH untuk kategori lainnya mulai dari ibu hamil hingga lansia.
Pada saat masa pencairan dimulai yang perlu dicatat oleh orang tua KPM yakni sebagai berikut:
- Siapkan alat bantu berupa perangkat handphone Android atau komputer yang terhubung internet
- Selanjutnya buka browser dan Klik link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id dan isi serta lengkapi kolom-kolom data isian.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 Secara Online, Cek di Sini!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR