5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9 Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Setelah mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal, penting juga bagi Moms dan Dads mengetahui bagaimana cara mengecek aplikasi pinjol yang akan digunakan.
Tujuannya adalah untuk memastikan legalitas pinjol tersebut, Moms dan Dads.
Moms dan Dads dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan email.
Simak cara-caranya berikut ini ya.
Untuk mengecek legalitas pinjol, Moms dan Dads bisa membuka situs resmi OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
Baca Juga: Baca Daftar Lengkap Pinjol Tanpa KTP yang Legal dan Terpercaya di Sini
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR