2. Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank).
3. Kemudian, klik "Fintech" di bagian kanan bawah.
4. Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
Selain lewat situs, Moms dan Dads juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:
1. Simpan kontak resmi OJK 081157157157.
2. Lalu, buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang telah tersimpan.
3. Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek.
4. Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
Tahukah Moms dan Dads? OJK menyediakan nomor telepon resmi di nomor 157, untuk mengecek apakah pinjol tersebut ilegal atau tidak.
Terakhir, Moms juga bisa menghubungi email OJK di alamat konsumen@ojk.go.id untuk mengecek pinjol ilegal tersebut. Selamat mencoba!
Baca Juga: Jangan Diteruskan! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR