Nakita.id - Apakah Moms dan Dads sudah tahu ciri-ciri pinjol ilegal?
Pinjol ilegal kian hari kian marak terjadi, dan kerap menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat luas.
Oleh sebab itu, agar tidak terjebak pinjol ilegal, Moms dan Dads perlu mengenal ciri-cirinya.
Melansir Kompas, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongan L Tobing mengatakan, ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujarnya.
Selain itu, melansir laman Indonesia Capital Market Information Center OJK via Kompas, ada sembilan ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui.
Selengkapnya dapat Moms dan Dads simak berikut ini.
1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
Baca Juga: Jangan Panik Kalau Kena Teror! Begini Cara Melaporkan Pinjol ke OJK 2023
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
9 Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Setelah mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal, penting juga bagi Moms dan Dads mengetahui bagaimana cara mengecek aplikasi pinjol yang akan digunakan.
Tujuannya adalah untuk memastikan legalitas pinjol tersebut, Moms dan Dads.
Moms dan Dads dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan email.
Simak cara-caranya berikut ini ya.
Untuk mengecek legalitas pinjol, Moms dan Dads bisa membuka situs resmi OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
Baca Juga: Baca Daftar Lengkap Pinjol Tanpa KTP yang Legal dan Terpercaya di Sini
2. Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank).
3. Kemudian, klik "Fintech" di bagian kanan bawah.
4. Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
Selain lewat situs, Moms dan Dads juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui aplikasi WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:
1. Simpan kontak resmi OJK 081157157157.
2. Lalu, buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang telah tersimpan.
3. Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek.
4. Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
Tahukah Moms dan Dads? OJK menyediakan nomor telepon resmi di nomor 157, untuk mengecek apakah pinjol tersebut ilegal atau tidak.
Terakhir, Moms juga bisa menghubungi email OJK di alamat konsumen@ojk.go.id untuk mengecek pinjol ilegal tersebut. Selamat mencoba!
Baca Juga: Jangan Diteruskan! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR