Nakita.id - Apakah Moms dan Dads sudah tahu ciri-ciri pinjol ilegal?
Pinjol ilegal kian hari kian marak terjadi, dan kerap menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat luas.
Oleh sebab itu, agar tidak terjebak pinjol ilegal, Moms dan Dads perlu mengenal ciri-cirinya.
Melansir Kompas, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongan L Tobing mengatakan, ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujarnya.
Selain itu, melansir laman Indonesia Capital Market Information Center OJK via Kompas, ada sembilan ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui.
Selengkapnya dapat Moms dan Dads simak berikut ini.
1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
2. Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
Baca Juga: Jangan Panik Kalau Kena Teror! Begini Cara Melaporkan Pinjol ke OJK 2023
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR