Nakita.id - Bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan? Yuk simak!
Faskes BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia.
Faskes BPJS Kesehatan adalah rumah sakit, klinik, atau pusat pelayanan kesehatan lainnya yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan medis kepada peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan kesehatan di faskes BPJS Kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Faskes BPJS Kesehatan menyediakan berbagai jenis pelayanan, termasuk pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, rawat inap, rawat jalan, tindakan medis, obat-obatan, dan rehabilitasi.
Ada berbagai jenis faskes BPJS Kesehatan, termasuk faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama), faskes tingkat lanjutan (rumah sakit umum, rumah sakit khusus), serta faskes tingkat rujukan (rumah sakit rujukan).
Peserta BPJS Kesehatan memiliki kebebasan memilih faskes BPJS Kesehatan yang ingin mereka gunakan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua faskes BPJS Kesehatan melayani semua jenis layanan medis.
Oleh karena itu, sebelum menggunakan pelayanan di faskes tertentu, sebaiknya peserta BPJS Kesehatan memastikan bahwa faskes tersebut menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Nah, jika Moms ingin melakukan pindah faskes kesehatan BPJS Kesehatan, kalian bisa melakukannya lewat online.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah cara dan langkahnya yang tepat. Yuk simak!
Baca Juga: Kenali Pengganti BPJS Kesehatan Kelas I, II, III dan Besaran Iuran yang Dibayarkan
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR