Nakita.id - Bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan? Yuk simak!
Faskes BPJS Kesehatan adalah singkatan dari Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia.
Faskes BPJS Kesehatan adalah rumah sakit, klinik, atau pusat pelayanan kesehatan lainnya yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan medis kepada peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan kesehatan di faskes BPJS Kesehatan dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.
Faskes BPJS Kesehatan menyediakan berbagai jenis pelayanan, termasuk pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, rawat inap, rawat jalan, tindakan medis, obat-obatan, dan rehabilitasi.
Ada berbagai jenis faskes BPJS Kesehatan, termasuk faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama), faskes tingkat lanjutan (rumah sakit umum, rumah sakit khusus), serta faskes tingkat rujukan (rumah sakit rujukan).
Peserta BPJS Kesehatan memiliki kebebasan memilih faskes BPJS Kesehatan yang ingin mereka gunakan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua faskes BPJS Kesehatan melayani semua jenis layanan medis.
Oleh karena itu, sebelum menggunakan pelayanan di faskes tertentu, sebaiknya peserta BPJS Kesehatan memastikan bahwa faskes tersebut menyediakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Nah, jika Moms ingin melakukan pindah faskes kesehatan BPJS Kesehatan, kalian bisa melakukannya lewat online.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah cara dan langkahnya yang tepat. Yuk simak!
Baca Juga: Kenali Pengganti BPJS Kesehatan Kelas I, II, III dan Besaran Iuran yang Dibayarkan
1. Buka aplikasi mobile JKN
2. Login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK kemudian masukkan password
3. Klik "Menu Lainnya"
4. Klik "Perubahan Data Peserta" kemudian pilih perubahan faskes tingkat 1
5. Klik "Fasilitas Tingkat 1"
6. Pilih provinsi, kabupaten dan faskes yang diinginkan
7. Peserta akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan lewat email atau SMS
8. Masukkan kode verifikasi
9. Perubahan faskes selesai
Selain melalui WhatsApp dan Mobile JKN, Moms juga bisa memindahkan faskes dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Yaitu kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon dan media sosial yang dapat diakses setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam.
Baca Juga: Rincian Biaya KB IUD di Puskesmas untuk Pasien Umum Tanpa BPJS
Moms hanya perlu menyampaikan perubahan data agar faskes BPJS Kesehatan dapat segera berpindah.
Nah, itu tadi beberapa cara pindah faskes BPJS 2022 secara online ya, Moms.
Penting untuk diingat, perubahan faskes dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di faskes sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya.
Selain itu, sebelum Moms hendak melakukan pemindahan, Moms perlu menyiapkan beberapa syarat pindah faskes BPJS online, yaitu dengan mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik), menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga, dan memberikan persetujuan layanan administrasi.
Lebih lanjut, Moms juga dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 (tiga) bulan jika:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/ Pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
- Karena proses redistribusi (pemindahan Peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR