1. Buka aplikasi mobile JKN
2. Login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK kemudian masukkan password
3. Klik "Menu Lainnya"
4. Klik "Perubahan Data Peserta" kemudian pilih perubahan faskes tingkat 1
5. Klik "Fasilitas Tingkat 1"
6. Pilih provinsi, kabupaten dan faskes yang diinginkan
7. Peserta akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan lewat email atau SMS
8. Masukkan kode verifikasi
9. Perubahan faskes selesai
Selain melalui WhatsApp dan Mobile JKN, Moms juga bisa memindahkan faskes dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Yaitu kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon dan media sosial yang dapat diakses setiap hari selama 24 (dua puluh empat) jam.
Baca Juga: Rincian Biaya KB IUD di Puskesmas untuk Pasien Umum Tanpa BPJS
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR