Nakita.id - Di Indonesia, ibu hamil mendapatkan jaminan kesehatan yang mana diatur di dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Aturan tersebut telah berlaku sejak dikeluarkan pada 12 Juli 2022.
Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, ibu hamil, bersalin, nifas, dan juga bayi baru lahir akan mendapatkan jaminan dan juga kesejahteraan.
Bahkan, di dapam Inpres tersebut diatur bagaimana cara mendapatkan kesejahteraan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan juga bayi baru lahir dengan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu demi mencegah angka kematian ibu dan bayi.
Presiden Joko Widodo saat itu memberi instruksi langsung yang berbunyi, "untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional".
Lalu, bagaimana penerapannya di masyarakat?
Nakita.id berhasil melakukan liputan khusus dengan seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Purwosari, Kota Surakarta.
Beliau adalah Bidan Prima Rintakasari, A.Md.Keb.
Kepada Nakita, Bidan Prima menyampaikan bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah terkait kesejahteraan dan jaminan perawatan kesehatan ibu hamil di Indonesia sudah cukup baik.
"Dari segi program kesehatan pemerintah, upaya yang dilakukan secara garis besar sudah baik,"ungkap Bidan Prima saat diwawancarai oleh Nakita.id via online pada Rabu (12/7/2023).
Ia juga menyampaikan bahwa langkah dan pelaksanaannya sudah tepat.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR