"Langkah pelaksanaannya (program kesejahteraan dan jaminan ibu hamil) sudah tepat," lanjutnya.
Bidan Prima juga menjelaskan fasilitas yang bisa didapatkan oleh ibu hamil yang diberikan oleh pemerintah.
"Fasilitas yang didapatkan ibu hamil dari pemerintah meliputi penyuluhan ibu hamil, vitamin ibu hamil, PMT ibu hamil berisiko, dan juga pendampingan ibu hamil berisiko," jelasnya.
Dalam hal ini, sebagai seorang bidan yang bekerja di Puskesmas, tentu Bidan Prima juga memiliki peran dalam menjamin kesehatan ibu hamil.
Bidan Prima menuturkan bahwa ia juga memiliki berbagai peran, mulai dari melakukan pendampingan, pemeriksaan, penyuluhan, dan juga penyaluran PMT ibu hamil.
"Peran bidan dalam menjamin kesehatan ibu hamil di antaranya mendampingi dan men-screening calon pengantin yang siap hamil," ujarnya.
"Selain itu, bidan juga melakukan pemeriksaan dan memantau serta melakukan pendampingan ibu hamil dari awal kehamilan hingga nifas di wilayah terkait," lanjutnya.
"Juga memberikan penyuluhan secara mandiri dan kelompok pada ibu hamil, serta melakukan penyaluran PMT ibu hamil," ucapnya.
Tentu hal ini sudah sesuai dengan Inpres yang mana di dalamnya memang diatur sedemikian rupa mengenai kesejahteraan dan jaminan untuk ibu hamil.
Tak hanya itu, Inpres tersebut juga menggandeng stake holder yang berkaitan, posyandu, BPJS Kesehatan, walikota/bupati, bahkan para menteri agar berbagai hal mengenai jaminan kesehatan ibu hamil dapat terpenuhi.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR