Nakita.id - Di Indonesia, ibu hamil mendapatkan jaminan kesehatan yang mana diatur di dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Aturan tersebut telah berlaku sejak dikeluarkan pada 12 Juli 2022.
Dalam upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, ibu hamil, bersalin, nifas, dan juga bayi baru lahir akan mendapatkan jaminan dan juga kesejahteraan.
Bahkan, di dapam Inpres tersebut diatur bagaimana cara mendapatkan kesejahteraan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan juga bayi baru lahir dengan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu demi mencegah angka kematian ibu dan bayi.
Presiden Joko Widodo saat itu memberi instruksi langsung yang berbunyi, "untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional".
Lalu, bagaimana penerapannya di masyarakat?
Nakita.id berhasil melakukan liputan khusus dengan seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Purwosari, Kota Surakarta.
Beliau adalah Bidan Prima Rintakasari, A.Md.Keb.
Kepada Nakita, Bidan Prima menyampaikan bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah terkait kesejahteraan dan jaminan perawatan kesehatan ibu hamil di Indonesia sudah cukup baik.
"Dari segi program kesehatan pemerintah, upaya yang dilakukan secara garis besar sudah baik,"ungkap Bidan Prima saat diwawancarai oleh Nakita.id via online pada Rabu (12/7/2023).
Ia juga menyampaikan bahwa langkah dan pelaksanaannya sudah tepat.
"Langkah pelaksanaannya (program kesejahteraan dan jaminan ibu hamil) sudah tepat," lanjutnya.
Bidan Prima juga menjelaskan fasilitas yang bisa didapatkan oleh ibu hamil yang diberikan oleh pemerintah.
"Fasilitas yang didapatkan ibu hamil dari pemerintah meliputi penyuluhan ibu hamil, vitamin ibu hamil, PMT ibu hamil berisiko, dan juga pendampingan ibu hamil berisiko," jelasnya.
Dalam hal ini, sebagai seorang bidan yang bekerja di Puskesmas, tentu Bidan Prima juga memiliki peran dalam menjamin kesehatan ibu hamil.
Bidan Prima menuturkan bahwa ia juga memiliki berbagai peran, mulai dari melakukan pendampingan, pemeriksaan, penyuluhan, dan juga penyaluran PMT ibu hamil.
"Peran bidan dalam menjamin kesehatan ibu hamil di antaranya mendampingi dan men-screening calon pengantin yang siap hamil," ujarnya.
"Selain itu, bidan juga melakukan pemeriksaan dan memantau serta melakukan pendampingan ibu hamil dari awal kehamilan hingga nifas di wilayah terkait," lanjutnya.
"Juga memberikan penyuluhan secara mandiri dan kelompok pada ibu hamil, serta melakukan penyaluran PMT ibu hamil," ucapnya.
Tentu hal ini sudah sesuai dengan Inpres yang mana di dalamnya memang diatur sedemikian rupa mengenai kesejahteraan dan jaminan untuk ibu hamil.
Tak hanya itu, Inpres tersebut juga menggandeng stake holder yang berkaitan, posyandu, BPJS Kesehatan, walikota/bupati, bahkan para menteri agar berbagai hal mengenai jaminan kesehatan ibu hamil dapat terpenuhi.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR