Nakita.id - Anak adalah titipan Tuhan yang harus dirawat dan diberikan pendidikan dengan kasih sayang.
Namun faktanya, kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Dampak yang dirasakan anak mulai dari luka fisik ringan sampai dengan kematian, gangguan psikologis, hingga bunuh diri.
Untuk itu, pemerintah Indonesia gencar berkomitmen dalam penghapusan kekerasan terhadap anak.
Bahkan, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat (2) menegaskan, "Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".
Komitmen ini selanjutnya direalisasikan dengan berbagai kebijakan, program dan kegiatan serta dikuatkan dengan Peraturan Presiden Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
Isi Peraturan Presiden yang ditetapkan ada tujuh strategi dalam penghapusan kekerasan terhadap anak, diantaranya:
(i) penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;
(ii) penguatan norma dan nilai anti kekerasan;
(iii) penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan;
(iv) peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;
Baca Juga: Dampak yang Ditimbulkan dari Kekerasan Terhadap Anak, Jangan Dianggap Remeh Bisa Berakibat Fatal
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR