Nakita.id - Ketika menggunakan layanan listrik maka tentu kita wajib membayarnya.
Bagi Moms yang menggunakan pascabayar, maka harus membayar tagihan setiap bulannya.
Tagihan setiap bulan ada tanggal jatuh temponya.
Sebaiknya, segera bayar sebelum tanggal jatuh tempo.
Sebab, jika telat membayar tagihan listrik ada konsekuensinya.
Melansir Kompas, jika pelanggan terlambat membayar tagihan listrik berlarut-larut, maka bisa dikenai denda.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Tahukah Moms jika ternyata pembayaran denda bisa berbeda-beda tergantung lamanya menunggak dan batas daya listrik yang digunakan.
Berikut rincian denda jika terlambat membayar tagihan listrik berdasarkan daya:
- Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
- Batas daya 900 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
Baca Juga: Penyebab Mesin Cuci Mati Total, Apa Harus Diperbaiki Tukang Servis Mesin Cuci?
- Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan.
- Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan.
- Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan.
- Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan.
- Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.
Jika pelanggan PLN terlambat membayar tagihan listrik, ada sanksi yang didapat secara bertahap.
Berikut ulasannya:
1. Terlambat bayar tagihan listrik kurang dari 30 hari
Pelanggan yang terlambat bayar kurang dari 30 hari, maka konsekuensinya hanya membayar denda yang ditentukan.
2. Terlambat bayar listrik lebih dari 1 bulan atau 30 hari
Pelanggan yang telat bayar listrik lebih dari 1 bulan maka akan ada aksi tegas dari pihak PLN.
Baca Juga: Cara Mengganti Lampu Rumah yang Aman Agar Tidak Tersengat Listrik
Yaitu berupa memutus MCB (Miniature Circuit Breaker).
Pihak PLN akan menyegel MCB.
Jika ini terjadi, maka otomatis listrik di rumah tidak bisa menyala.
3. Terlambat bayar tagihan listrik 2 bulan
Pelanggan yang terlambat bayar tagihan listrik 2 bulan maka akan mendapat konsekuensi berupa pemutusan MCB dari pihak PLN.
Petugas PLN juga akan membongkar Alat pengukur dan Pembatas atau kWH meter.
Hal ini menyebabkan aliran listrik dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah diputus.
4. Terlambat bayar tagihan listrik 3 bulan
Sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggan yang terlambat bayar tagihan listrik 3 bulan berupa dicoret namanya dari daftar pelanggan PLN.
Jika ingin listrik menyala kembali, maka harus mengajukan permohonan pemasangan instalansi listrik baru dan harus melunasi tagihan 3 bulan tersebut.
Termasuk membayar denda keterlambatan serta biaya penyambungan instalansi listrik baru.
Baca Juga: Simak Cara Memperbaiki Kipas Angin Korsleting Listrik, Tak Perlu Buru-buru ke Tukang Servis
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR