- Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan.
- Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan.
- Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan.
- Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan.
- Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.
Jika pelanggan PLN terlambat membayar tagihan listrik, ada sanksi yang didapat secara bertahap.
Berikut ulasannya:
1. Terlambat bayar tagihan listrik kurang dari 30 hari
Pelanggan yang terlambat bayar kurang dari 30 hari, maka konsekuensinya hanya membayar denda yang ditentukan.
2. Terlambat bayar listrik lebih dari 1 bulan atau 30 hari
Pelanggan yang telat bayar listrik lebih dari 1 bulan maka akan ada aksi tegas dari pihak PLN.
Baca Juga: Cara Mengganti Lampu Rumah yang Aman Agar Tidak Tersengat Listrik
Gift The Superpower of Play Bersama Karakter Terbaru dari Lego Brand, Cataclaws
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR