Yaitu berupa memutus MCB (Miniature Circuit Breaker).
Pihak PLN akan menyegel MCB.
Jika ini terjadi, maka otomatis listrik di rumah tidak bisa menyala.
3. Terlambat bayar tagihan listrik 2 bulan
Pelanggan yang terlambat bayar tagihan listrik 2 bulan maka akan mendapat konsekuensi berupa pemutusan MCB dari pihak PLN.
Petugas PLN juga akan membongkar Alat pengukur dan Pembatas atau kWH meter.
Hal ini menyebabkan aliran listrik dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah diputus.
4. Terlambat bayar tagihan listrik 3 bulan
Sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggan yang terlambat bayar tagihan listrik 3 bulan berupa dicoret namanya dari daftar pelanggan PLN.
Jika ingin listrik menyala kembali, maka harus mengajukan permohonan pemasangan instalansi listrik baru dan harus melunasi tagihan 3 bulan tersebut.
Termasuk membayar denda keterlambatan serta biaya penyambungan instalansi listrik baru.
Baca Juga: Simak Cara Memperbaiki Kipas Angin Korsleting Listrik, Tak Perlu Buru-buru ke Tukang Servis
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR