Nakita.id - Berikut biaya pengukuran tanah per meter yang harus diketahui Moms.
Wajar adanya jika Moms belum mengetahui berapa biaya pengukuran tanah per meter yang wajib Moms bayarkan.
Terlebih, kalau ini pertama kalinya buat Moms melakukan pengurusan pengukuran tanah dan pembuatan sertifikat tanah pada pihak yang memiliki wewenang.
Sebab, melakukan pengukuran tanah memerlukan waktu yang tidak sebentar dan pastinya tidak mudah.
Terutama jika tanah yang Moms miliki cukup luas.
Alhasi, petugas kantor berwenang setempat harus meluangkan waktu untuk melihat langsung ke lokasi dan mengukur tanah serta batas tanah milikmu.
Untungnya, sekarang ini BPN telah mengembangkan cara mengukur tanah melalui metode digital dari gawai.
Hanya, pemilik tanah wajib memasang patok yang menjadi pembatas tanah guna memudahkan petugas mendata tanah tersebut.
Cara ini tentunya terasa lebih efektif untuk pengukuran tanah yang luas daripada harus mengukur secara manual ke lokasi.
Lalu, bagaimana cara mengetahui ukuran tanah dan biayanya dengan metode ini?
Supaya mengetahui berapa biaya pengukuran tanah per meter yang harus Moms bayarkan, manfaatkan saja layanan SMS Informasi Pertanahan, layanan resmi dari BPN atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Baca Juga: Kisaran Biaya Bangun Rumah Tipe 36, Ini Rincian Jika Membayar Borongan hingga Tukang Harian
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR